Ketika kita akan menyewa / mengontrak sebuah rumah alangkah baiknya dalam bertransaksi menggunkan berkas hitam di atas putih berupa surat perjanjian sewa / kontrak rumah. Tujuannya agar pihak penyewa dan yang menyewakan memiliki porsi yang jelas dengan rumah yang di sewakan dengan rentang waktu yang di sepakati. Sehingga jika ada masalah di tengah jalan bisa di selesaikan dengan cara kekeluargaan atau hukum dengan berpedoman surat perjanjian tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak / Sewa Rumah
Berikut adalah contoh draft surat perjanjian sewa rumah
Dengan dibuatnya surat perjanjian sewa rumah maka baik pihak penyewa dan yang menyewakan memiliki surat pengikat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.