Bagi anda yang akan melakukan proses jual beli property seperti rumah, tanah atau bangunan lainnya memanglah tidak mudah. Harus menggunakan hitam di atas putih untuk menghindari berbagai hal yang tidak di inginkan nantinya. Yang di maksud hitam di atas putih di sini adalah surat perjanjian jual beli rumah antara pihak penjual dan pihak pembeli dengan di lengkapi materai.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Untuk contoh surat perjanjian jual beli rumah bisa anda lihat pada draft di bawah ini :
Dengan menggunakan surat perjanjian jual beli rumah maka baik pihak penjual dan pembeli memiliki surat pengikat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Info Pemesanan Jasa Arsitek, Bangun & Renovasi Ruko / Rumah Di Solo Raya
( Solo, Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, Boyolali, Karanganyar, Sragen )
Kontraktor Griya Propertindo
TELP / SMS / WA : 0857.1222.0522